Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memenangkan KPU Banyuwangi terkait gugatan perdata perihal penetapan pasangan calon Bupati (cabup) dan Wakil Bupati (cawabup) Ipuk – Mujiono. Setelah menang di PN, KPU fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca-penetapan rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024, pasangan cabup/cawabup 02, Ali Makki Zaini – Ali Ruchi (Ali-Ali) melayangkan gugatan ke MK. Meski jadwal persidangan masih lama, KPU Banyuwangi sudah Bersiap menghadapi persidangan. Termasuk, mengumpulkan berkas sebagai bukti di hadapan Hakim MK. “ Sudah persiapan, termasuk pengumpulan berkas – berkas untuk bukti di persidangan kelak,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, PN Banyuwangi memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono. Mantan Sekretaris DPRD Banyuwangi ini menggugat KPU Banyuwangi terkait tahapan pilkada. Dalam gugatannya, dia menuding KPU Banyuwangi melakukan perbuatan melawan hukum. Dasarnya, penetapan cabup/cawabup Ipuk – Mujiono dalam Pilkada serentak. Gugatan juga meminta PN Banyuwangi membatalkan penetapan KPU Banyuwangi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Banyuwangi memutuskan bahwa penetapan cabup/cawabup bukan ranah dan wewenang pengadilan. “ Gugatan tersebut otomatis gugur, sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di MK yang diajukan Paslon 02,” jelasnya.
Selama menghadapi perkara di PN, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Eksepsi yang diajukan diterima Majelis Hakim PN Banyuwangi. Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara yang diajukan penggugat bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini
merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada. (udi)