Surabaya, (pawartajatim.com) – Setelah heboh tayangan di Tik Tok beberapa waktu yang lalu, sekarang ada pihak-pihak yang tidak menyetujui kalau lahan hijau di wilayah Surabaya dijadikan area pemasangan reklame.
Salah satunya adalah aktifis lingkungan, Ketua Lesbumi PCNU Surabaya, Luqman Hakim. Ia menegaskan, kalau Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya itu harus konsisten. Sebagai contoh, masyarakat kalau melanggar misal berjualan di bahu jalan, langsung ditertibkan dan tidak ada toleransi sama sekali, begitu pula seharusnya untuk penertiban lahan reklame.
Kalau lahan hijau itu sudah diberlakukan sebagai taman, maka Pemkot Surabaya harus komitmen, tidak dipakai untuk apapun. Karena imbasnya besar. Reklame itu kalau ditempatkan di lahan hijau, nanti akan menghalang-halangi sudut pandang pengguna jalan.
Kemudian kalau ada pohon yang menghalangi, pasti akan minta ditebang. ‘’Pasti nggak mungkin tidak itu. Dan itu sangat beresiko,” kata Luqman, di Surabaya Sabtu (26/10). Seharusnya Pemkot Surabaya tidak membuat zona hijau menjadi titik reklame. Masih banyak tempat yang lain.
Dimana titik itu tidak boleh dipasang reklame. Kalau Pemkot Surabaya seperti itu berarti inkonsisten. Sepertinya Wali Kota Surabaya beda konsepnya dengan pendahulunya. Teringat ketika ada kejadian di Taman Bungkul, Risma sangat marah sekali ketika tanaman rusak di injak-injak akibat tindakan satu sponsor.

“Risma minta dikembalikan seperti semula. Harusnya pengganti Wali Kota Surabaya bisa lebih dari Risma.” tegas Luqman. Jika Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya masih memaksakan zona hijau dijadikan reklame, harusnya berunding dengan warga Surabaya. Ketika membuat kebijakan, pemerintah Surabaya tidak pernah melibatkan warganya.
Lesbumi sebagai organisasi yang peduli terhadap lingkungan menginginkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Kawasaan Penataan Reklame di Kota Surabaya menjelaskan bahwa jalur hijau yang berada di sepanjang Kota Surabaya diIzinkan menjadi area pemasangan reklame, harus dicabut.
Menurut Luqman, SK tersebut harus dicabut, dan kembali kepada konsistensi. Kalau lahan itu sebagai lahan hijau, sebagai taman. maka jangan dijadikan apapun. terutama dijadikan zona reklame. “Kita tidak mau Surabaya menjadi kota seribu reklame. Disamping itu kota Surabaya harus tetap identik dengan kota yang hijau dan asri.” tegas Luqman.
Ia mengaku juga sudah menerima surat terbuka dari masyarakat. Mereka meminta agar Pemerintah Kota berjanji supaya keputusan tersebut dibatalkan. (nanang)