Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Warga Candi berinisial AP (32) diringkus tim buru sergap/buser lantaran mengaku anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Modus tersangka mengaku anggota Polresta Sidoarjo yang akhirnya berhasil menikahi seorang wanita secara siri.

Penegasan itu dikemukakan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Ariana dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo, Selasa (21/12).

“Dengan pengakuannya tersebut, AP berhasil mengelabuhi korban, dimana dia bisa menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan kepolisian lantaran pengakuannya sebagai anggota polisi bagian Opsnal (tidak pernah memakai seragam polisi),” jelas Kapolresta.

Menurut dia, selama mengaku menjadi anggota polisi itu, AP yang mempunyai tato di tangannya ini berhasil menipu 3 orang yang meminta tolong untuk penyelesaian kasusnya. “Meski menolong, namun tersangka ini minta sejumlah uang kepada korbannya. Tapi setelah memperoleh uangnya, kasus si korban tidak ada titik terangnya (tidak terselesaikan),” tandasnya.

Lantaran geram, karena sudah memberi uang kepada tersangka, akhirnya korban terakhir berinisial FAP yang rugi Rp 8,5 juta melaporkannya ke polisi. Pada 16 Desember, polisi berhasil meringkus tersangka yang juga seorang residivis di rumahnya dengan barang bukti uang senilai Rp 500.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha serta handphone.

Sebelumnya, 2 korban lain juga sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 50 juta untuk membantu menyelesaikan kasusnya. Namun, lagi-lagi kasusnya mengambang dan uang tidak kembali.

Kapolresta Sidoarjo juga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (rin)