Malang, (pawartajatim.com) – Kejaksaan berperan dalam memulihkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dari perkara yang diusut. Seperti perkara korupsi. Pengembalian kerugian negara bisa dilakukan dengan pemulihan aset yang diharapkan dan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara.
‘’Karena itu, aset hasil tindak pidana dapat secara maksimal dikejar dan diselesaikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Kajari Rahmat Supriyadi, di Malang Selasa (3/9/2024).
Menurut dia, sejalan dengan pendekatan penyelesaian kasus tindak pidana, yaitu memenjarakan dan mengejar pelaku, sita serta kejar dimanapun hasil kejahatan yang disembunyikan, membawa dan mengembalikan ke negara atau pihak yang berhak.
“Dengan pendekatan ini diharapkan pelaku kejahatan kapok dan tertutup kemungkinan untuk mengulangi atau pasang badan terhadap kejahatan yang dilakukan,” ujarnya. Beberapa waktu lalu, terkait Hotel Eka Mandiri yang telah dikembalikan oleh Kajari pada yang berhak dengan nilai Rp 100 miliar lebih.
‘’Masih ada juga yang lainnya sebagaimana yang di Kebonsari Sukun itu luas dan hampir sama,’’ tambah Kajari. Pemulihan aset merupakan mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024, yang menjelaskan Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada si bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Bertolak dari aturan tersebut, kata dia, pemulihan aset memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perpres tersebut juga diterangkan Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi, pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Kedua, pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Keempat, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Kelima, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Keenam, pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. Dalam hal aset negara yang berada di Kebonsari dulu Dinas Perikanan dan kelautan ada juga yang lain dan masih saya kantongi untuk menelusuri aset-aset itu. ‘’Kejari akan menseriusi aset-aset tersebut,’’ tandas Kajari. (a.ely)











