KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Cabup/cawabup, Syaratnya sesuai Putusan MK

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Foto/ist)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Foto/ist)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- KPU Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati (cabup) dan (cawabup) Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka tiga hari, mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Pendaftaran hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Informasi pendaftaran diumumkan melalui media televisi, cetak, online, media sosial dan situs resmi KPU Banyuwangi.

Aturan dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 dan dikuatkan Surat Dinas KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024 partai politik peserta Pemilu 2024, baik mendapatkan kursi DPRD atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Syaratnya, memerhatikan presentase jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan syarat minimal dari suara sah hasil Pemilu 2024.

Khusus Kabupaten Banyuwangi, jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.341.678 orang. Sesuai putusan MK, presentase pencalonan sebanyak 6,5 persen dikalikan perolehan suara sah dari seluruh partai politik. Jumlahnya, 979.960.

“ Dari angka ini, parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan minimal 63.698 suara agar bisa mendaftarkan pasangan cabup/cawabup ke KPU,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi di kantornya, Sabtu (24/8/2024).

Sementara, syarat usia cabup/cawabup juga mengalami perubahan. Dalam pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, batas usia calon minimal calon adalah 25 tahun. Terhitung sejak pelantikan. Namun, putusan MK No 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

“Syarat minimal usia calon tidak berubah, tetap paling rendah 25 tahun. Namun terdapat perubahan norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, diubah  Putusan MK menjadi dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon,” jelasnya.

Setelah mendaftar dan berkas dinyatakan lengkap, pasangan cabup/cawabup selanjutnya mengikuti tes kesehatan di RSU Syaiful Anwar, Malang. (udi)