
Banyuwangi, (pawartajatim.com)– Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati (bacabup) dan bakal calon Wakil Bupati (bacawabup), KPU Banyuwangi mulai mensosialisasikan syarat- syarat pasangan calon (paslon). Salah satunya, paslon wajib menjalani tes kesehatan.
Tahapan tes kesehatan rencananya akan digelar sehari setelah paslon mendaftar. Sedangkan jadwal pendaftaran cabup/cawabup dibuka mulai 27 – 29 Agustus 2024. ” Sesuai PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Dokumen Persyaratan Calon, setiap paslon cabup/cawabup wajib menjalani tes kesehatan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi disela sosialisasi dan koordinasi syarat pendaftaran bacabup/bacawabup di KPU Banyuwangi, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan secepat mungkin karena berkaitan dengan syarat pencalonan. Artinya, ketika ada administrasi kesehatan yang kurang bisa dilengkapi dengan cepat. Pun, ketika paslon ada yang tak memenuhi syarat kesehatan, masih ada waktu dilakukan penggantian paslon. “ Kalau pelaksaan pemeriksaan eksehatan dilakukan lebih cepat, jika ada kekurangan ada waktu untuk perbaikan,” jelasnya.
Sesuai aturan, ada 21 jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani paslon. Diantaranya, riwayat kesehatan (penyakit dalam dan lainnya), psikologi dan kejiwaan, serta kemungkinan penggunaan narkotika. KPU Banyuwangi sudah mendapatkan tiga rumah sakit yang akan dijadikan lokasi pemeriksaan kesehatan paslon. Tiga rumah sakit itu masing-masing RSUD Blambangan, Banyuwangi, RS dr. Soetomo dan RS AL Ramelan, Surabaya. Dari ketiganya, hanya RSUD Blambangan yang bertipe B. Sisanya, tipe A. “ Kalau sesuai rekomendasi, RS tipe A yang disarankan. Sebab, akan memudahkan paslon. Karena, peralatannya lengkap dan bisa dalam satu lokasi,” kata Anang.
RSUD Blambangan, Banyuwangi yang bertipe B belum memiliki peralatan dan tenaga medis yang lengkap untuk syarat pemeriksaan kesehatan paslon. Sehingga, kemungkinan akan menyita waktu bagi paslon untuk melakukan pemeriksaan. “ Kalau di RSUD Blambangam tidak semua pemeriksaan bagi paslon tersedia. Jadi, harus pindah ke RS lain. Tentunya, ini akan menyulitkan,” jelasnya lagi.
Ketika pemeriksaan kesehatan, setiap paslon membutuhkan waktu minimal 10 jam. Karena itu, jika harus pindah RS, dikhawatirkan akan menyita waktu. Apalagi, tim dokter yang melakukan pemeriksaan juga wajib memiliki standar khusus. “ Nantinya, tim medis harus dipimpin seorang dokter spesialis. Timnya juga wajib mengantongi standar khusus,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, setiap paslon wajib melampirkan syarat administrasi lainnya. Misalnya, rekom partai dalam bentuk B1 KWK. Khusus rekom partai ini minimal 10 kursi di DPRD Banyuwangi. Atau, akumulasi suara sah partai minimal 35 persen. Lalu, ijazah terakhir minimal SMA. Umur paslon cabup/cawabup minimal 25 tahun. “ Kami berharap, parpol pengusung segera menyiapkan syarat administrasi yang dibutuhkan. Ini akan memudahkan paslon sebagai syarat ditetapkan maju dalam pilkada,” tutup Anang. (udi)