
Gresik, (pawartajatim.com) – Untuk mengakomodasi keluhan pemilik dan penghuni apartemen, pengembang ini membentuk perhimpunan. Pengembang Icon Apartemen Gresik PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) memprakarsai terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS).
Diharapkan organisasi ini bisa mewakili kepentingan kedua belah pihak, pengembang dan penghuni. Pembentukan P3RS tersebut disepakati bersama saat acara Sosialisasi dan Ramah Tamah Penghuni Icon Apartemen di Hotel Santika, Gresik, Sabtu (3/8).
Dengan dibentuknya P3RS tersebut diharapkan akan menjadi jembatan dan komunikasi positif antara para pemilik apartemen dengan pihak pengembang/developer. Sebelum terbentuk P3RS, memang terdapat rencana perwakilan warga apartemen yang dengan pihak developer menyepakati terbentuknya sebuah panitia kecil.
Akhirnya dalam kesempatan tersebut terpilih panitia kecil yang terdiri dari 10 orang. Tujuh orang dari perwakilan pemilik/penghuni apartemen, dan 3 orang lainnya berasal dari perwakilan developer. Tujuannya dibentuk panitia kecil ini nantinya ke-10 orang dalam kepanitiaan tersebut akan memilih dan membentuk suatu kepengurusan P3RS.
Intinya ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Konsultan Hukum PT RBNP, Tanu Hariyadi SH MH MKn yang turut dalam pertemuan itu menyambut positif rencana pembentukan P3RS tersebut. Dia berharap, pembentukan P3RS tersebut akan berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Syukurlah, hari ini sudah terbentuk panitia kecil 10 orang, 7 perwakilan pemilik dan 3 orang dari perwakilan developer,” ujar Tanu. Ia menjelaskan, tujuan terbentuknya P3RS Icon Apartemen adalah untuk kebersamaan.

“Ini kan jumlah pemilik unit sampai ratusan. Jadi jangan sampai nantinya ada yang merugikan dan bisa saling memahami,” tandas Tanu. Tugas panitia khusus yang terdiri dari 10 orang tersebut, lanjut Tanu, akan menentukan syarat dan ketentuan rapat pemilihan Ketua P3RS. Juga, menentukan syarat dan ketentuan Calon Ketua P3RS.
“Untuk kemudian masuk dalam musyawarah pemilihan ketua,” jelas Tanu. Sedangkan terkait dengan tuntutan maupun uneg-uneg dari para pemilik unit Icon Aparatemen, kata Tanu, nantinya bisa disampaikan melalui peguyuban pemilik, yakni P3RS tersebut.
“Kita gak mungkin menyampaikan hal itu tadi di depan banyak orang. Nah, dengan adanya P3RS nantinya akan bisa melalui itu,” tambah advokat senior ini. Sementara itu, Legal PT RBNP, Yunarni, menambahkan hal yang sama.
Menurut dia, PT RBNP akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Terkait dengan legalitas yang selama ini menjadi keluhan para pemilik unit apartemen, menurut Yunarni, bahwa sebelum pecah sertifikat maka legalitas kepemilikan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“PPJB itu sudah merupakan bukti kepemilikan. Dan itu sesuai UU. Jika sertifikat belum keluar, bukti kepemilikan adalah PPJB, dan tidak harus ke notaris. Itu sudah sah. Kalau sudah pecah sertifikat keluar baru kita ke notaris,” papar Yunarni.
Bahkan, saat ini, menurutnya, pihak PT RBNP sudah proses mengumpulkan syarat-syarat pengajuan sertifikat ke BPN. “Proses itu sudah ada. Dan pihak developer bertanggungjawab. Kami minta warga tidak usah cemas. Toh, mereka juga tinggal di sini (Apartemen),” tambahnya. (dra)