Surabaya, (pawartajatim.com) – Bagi masyarakat Indonesia khususnya Surabaya harus menyiapkan kelengkapan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK. Salah satunya, harus lunas dan tidak ada tunggakan iuran atau menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional/JKN dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan menjadi syaratnya. Aruran itu mulai berlaku 1 Agustus 2024 mendatang.
Penegasan itu dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, didampingi Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Aiptu Pol, Kusbiantoro Seputro, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono dan Kepala Bagian Operasional Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Noky Widhiantoro, dalam acara ‘Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan di Boncafe Gubeng Surabaya Senin (29/7).
Seperti diketahui, penerbitan SKCK ini diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, jadi pejabat publik dan pembuatan visa paspor. “Ini sesuai Perpol nomor 6 tahun 2023. Salah satu syaratnya memastikan kepesertaan JKN aktif,” kata Hernina Agustin Arifin.
Untuk mengetahui aktif tidaknya peserta JKN, kata dia, masyaralat bisa mendownload aplikasi mobile JKN. Jika belum terdaftar, maka bisa segera mendaftar melalui aplikasi. Dari situ akan mendapatkan nomor virtual account.
Nomor virtual account inilah, kata dia, bisa jadi syarat mengurus SKCK. Bagaimana jika peserta JKN menunggak atau belum melunasi iuran BPJS Kesehatan? ‘’Peserta JKN bisa melunasinya lebih dulu. Kemudian bukti lunas bisa dilampirkan diserahkan ke polisi,’’ jelas Hernina.
Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Aiptu Kusbiantoro Seputro, mengaku mulai 1 Agustus, bukti kepesertaan JKN aktif untuk layanan SKCK. Masyarakat bisa mendaftar SKCK online melalui aplikasi presisi online.
Kemudian buka menu SKCK. Mulai mengisinya. Di aplikasi tersebut juga ada perintah untuk mengupload kepesertaan aktif JKN. (bw)