Surabaya, (pawartajatim.com) – Dianggap menghina parlemen, kuasa hukum Agus, diusir keluar ruangan oleh Komisi C. Rapat penyelesaian tanah dan bangunan di Jalan Rungkut Tengah 3 No 32 D Gunung Anyar yang dibahas di Komisi D DPRD Kota Surabaya mendadak memanas.

Hal tersebut disebabkan kuasa hukum Agus, yaitu Mubarak menjawab sekenanya, ketika ditanya keberadaan surat kuasa dan kartu tanda anggota advokat. “Kartu anggota saya ada di mobil, buat apa juga dibawa, toh ini bukan lembaga pengadilan,” begitu kata Kuasa Hukum Agus, Mubarak, SH., kepada Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, sebagaimana disampaikan kepada pawartajatim.com, Selasa (23/4/2024).

Ketua Komisi C, Baktiono, sebenarnya sudah gregetan dengan pihak Agus yang tidak pernah datang menghadiri undangan Komisi D dan selalu diwakili kuasa hukumnya. Kuasa hukum Agus, Mubarak, SH, gelagapan saat ditanya oleh Komisi C terkait undang- undang apa yang dipakai dalam rangka membela kliennya.

Mubarak SH malah berkelit dan mengalihkan bahwa di tempat lain ada terjadi juga pelanggaran, dan juga mempermasalahkan keberadaan PT Sier yang tidak diundang. Sontak saja, Baktiono, dan Wakilnya Agung Prasodjo merasa geram atas kelakuan Mubarak, yang dinilai melakukan Contemp of Parliament  (penghinaan terhadap parlemen). Dan puncaknya Mubarak dan rekannya tersebut keluar ruangan.

Pada pertemuan sebelumnya, kuasa hukum Agus melakukan walk-out keluar ruangan, setelah kesimpulan rapat dibacakan. Padahal mereka diizinkan oleh Komisi C untuk ikut dalam pembahasan  mulai dari awal .

Sementara, dalam rapat tersebut, kuasa hukum Taukhid, Nanang Sutrisno, SH dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat/BBH AR PDI Perjuangan Kota Surabaya, juga menyampaikan keluhan aparat kecamatan yang terkesan tebang pilih dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.

“Sekcam Gunung Anyar, Zacky, ketika saya konfirmasi atas pelaksanaan eksekusi di lapangan yang tidak menyentuh tembok yang merupakan inti permasalahan. Apa yang dilakukan sekcam tersebut seperti makan prasmanan saja. Yakni, yang disuka dimakan, yang  tidak disukai, tidak disentuh sama sekali,” jelas Nanang Sutrisno, SH,, MM.

Sebenarnya masalah tembok pembatas sangat sederhana, cukup pihak kecamatan melaksanakan resume rapat  pertemuan sebelumnya di Komisi D, dan memprosesnya dengan melakukan tahapan sesuai Perda yang ada, yaitu peringatan 1,2,3 dan permintaan bantuan penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya.

Namun, persoalan menjadi panjang, berbelit-belit, dan bertele-tele hingga harus dilakukan mediasi berkali-kali di Kelurahan, Kecamatan, dan di Komisi C DPRD Kota Surabaya. Pada pertemuan hari itu juga ditemukan akar  permasalahan.

Yaitu adanya data kretek terawangan yang belum dirubah, sehingga  timbul dua surat keterangan yang berbeda dibuat oleh pihak Kelurahan Rungkut Tengah. “Perbedaan dua surat yang dibuat oleh kelurahan ini yang menjadi persoalannya,” tambah Taukhid, yang merupakan korban dari berlarut-larut nya persoalan ini.

Komisi C DPRD Kota Surabaya selain memerintahkan pembongkaran tembok paling lambat  26 Agustus 2024, juga memerintahkan Lurah Rungkut Tengah dan Camat Gunung Anyar untuk membuat catatan khusus agar apabila terjadi perubahan kepemilikan atau status kepemilikan persil yang ada di Rungkut Tengah 3 No 32 tidak disatukan.

Sehingga tetap memungkinkan ada akses jalan untuk keluar masuk rumah Taukhid yang berada di Nomor 32 D Surabaya. (dra)