Surabaya, (pawartajatim.com) – Penegakan Peraturan Daerah terhadap pelanggaran bangunan sempadan dan diatas saluran. Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya tidak pernah main-main dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal ini ditunjukkan dalam rapat penyelesaian akses jalan dan tanah di Rungkut Tengah II No. 32 A Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya. Pada rapat yang digelar Senin (10/6/2024) bertempat di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dipimpin Ketua Komisi C, Baktiono, tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Semua pihak agar menghormati Surat Pernyataan Akses Jalan yang dibuat pada tanggal 4 November 1989. Resume rapat 22 Juni 2022 di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, dan resume rapat 5 Juni 2024 di Kecamatan Gunung Anyar, serta perintah Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, saat peninjauan langsung di lokasi 8 Februari 2023 segera ditindaklanjuti pihak terkait.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, bahwa sempadan bangunan disamping sungai selebar 2 sampai 4 meter adalah selebar 2 meter. Selain itu berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf d Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat, disebutkan bahwa bangunan dilarang berdiri diatas saluran, dan dapat dikenakan sanksi penertiban, hal ini juga sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tatacara Penerapan Saksi Administrasi.
Karena itu Camat Gunung Anyar akan melakukan penertiban/ pembongkaran jika Agus Andy Wibowo selaku pemilik bangunan tembok dan atap yang berdiri di akses jalan tidak melakukan pembongkaran sesuai kesepakatan tersebut diatas.
“Camat akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya terkait pembongkaran bangunan yang melanggar tersebut paling lambat tanggal 26 Juni 2024,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, kepada pawartajatim.com, Senin (10/6/2024)
Selama dalam proses pembongkaran, maka akses pintu gang yang dimaksud harus tetap dibuka. Rapat penyelesaian permasalahan akses jalan ini, selain dihadiri Ketua Komisi C, Baktiono, juga dihadiri anggota Komisi C lainnya.
Antara lain, Aning Rahmawati, Agoeng Prasodjo, Sukadar, Abdul Ghoni Muchlas Ni’am, Ashri Yuanita Haqie, Minun Latif. Endy Suhadi, William Wirakusuma, Elok Cahyani, Saiful Bahri, dan Buchori Imron.
Tampak hadir juga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, dan Ketua RT 03 / RW V Kelurahan Gunung Anyar.
Serta pihak pengadu, Moch Taukhid yang didampingi kuasa hukumnya Tomuan Hutagaol, SH., dan Nanang Sutrisno,SH. Sementara Agus Andy Wibowo sebagai pihak teradu tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya. Dimana kuasa hukumnya tersebut diakhir rapat meninggalkan tempat karena merasa tidak puas terhadap hasil keputusan rapat.
Kasus pelanggaran bangunan ini mencuat viral di media sosial setelah Wakil Walikota Surabaya, Armuji melakukan sidak ke lokasi dan menyaksikan bangunan tembok dan atap berdiri tidak sesuai surat legalitas dan peruntukannya.
Wakil Walikota Surabaya tersebut kemudian meminta Lurah Rungkut Tengah untuk segera memproses pelanggaran sesuai Peraturan Daerah yang ada. Karena proses pembongkaran tembok dan atap yang mengganggu akses jalan tidak kunjung terealisasi, maka Moh Taukhid akhirnya mengirimkan surat ke DPRD Kota Surabaya untuk difasilitasi penyelesaian masalahnya tersebut.
“Saya sudah berkali-kali disomasi, diteror lewat CCTV, dan anak saya yang masih SD pernah sampai menangis karena gerbangnya dikunci,” jelas Moch Taukhid. Moch Taukhid berharap semoga setelah rapat di DPRD ini permasalahan ini bisa selesai, tembok dan atap segera dibongkar sehingga kembali seperti kondisi awal.
Hal ini senada dengan harapan Ketua RT 03 RW V, Harwito. Pria asli Rungkut Tengah yang juga mantan Ketua Karang Taruna ini menyatakan bahwa dulu jalan tersebut merupakan akses orang buang hajat di sungai. (arief)