Banyuwangi,(pawartajatim.com) – Para kepala desa (kades) di Banyuwangi mendapat pekerjaan rumah (PR) khusus setelah jabatannya ditambah dua tahun. Salah satunya, menekan angka putus sekolah dan zero balita kurang gizi.

Selain itu, para kades diminta memerhatikan para lansia miskin dan sebatang kara. Dan, rumah tak layak huni.  “Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah, serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan pemkab,”kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani disela penyerahan SK perpanjangan kades, Kamis (6/6/2024).

Para kades juga diperintahkan memerhatikan pengobatan warga miskin. Mereka diminta tidak ada lagi warga miskin yang tidak mampu berobat. Perintah dari orang nomor satu di Banyuwangi ini bukan tanpa alasan. Para kades merupakan garda terdepan dalam melayani warga.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Budiharto mengatakan pihaknya siap mendukung program pemkab. Seperti, penanganan kemiskinan dan menekan putus sekolah. “Seperti 7 hal yang disampaikan Bupati, akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintahan desa,”kata Kades Karangbendo, Kecamatan Rogojampi ini.

Penambahan jabatan kades merupakan amanat Undang-undang No.3 tahun 2024. Masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, peluang maju hanya dua periode. Dari 189 desa di Banyuwangi, hanya 187 yang masa jabatan kadesnya diperpanjang. Dua diantaranya belum mendapatkan SK perpanjangan lantaran masih dijabat Penjabat Kades (Pj). Penyebabnya, kadesnya meninggal dan satu desa lagi masih bersinggungan hukum. (udi)