Malang, (pawartajatim.com) – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di Kepanjen Malang berlangsung mengharukan Rabu (15/5/2024). Persidangan ini menghadirkan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Ketua Majelis Pengadilan Negeri/PN, Ayun Kristiyanto dengan anggota Nanang Dwi Krintanto, Gesang Yoga M dan panitera Eko, menjatuhkan putusan kepada terdakwa Rina dengan hukuman 8 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum/JPU, Anjar yang menuntut 15 bulan penjara. Sedangkan Linda dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta yang sebelumnya dituntut 20 bulan.
Terdakwa Linda, usai putusan terlihat menangis di luar persidangan. Kasus kekerasan terhadap anak ini disidangkan dengan bukti rekaman CCTV yang ada di tempat. Dalam persidangan terungkap ada hal yang meringankan.
Yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa, Rina dan Linda, selama siding didampingi tim penasihat hukum, Agus Syafii. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Demikian juga pihak JPU yang diwakili Anjar, juga menyatakan hal yang sama pikir-pikir terlebih dulu. Dalam kasus kekerasan terhadap anak ini terdakwa ini dijerat pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Pasal 80 Jo pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Agus Syafii. Putusan perkara pidana Nomor : 57 dan 58/Pid.Sus/2024/PN Kjp, atas nama terdakwa Rina dan Linda, pihak hakim memberikan waktu 1 minggu terhadap terdakwa untuk melakukan banding. (a.ely)