Gresik, (pawartajatim.com) – Bakal Calon Bupati (Cabup) Gresik, Andhi Sulandra menyayangkan aturan Komisi Pemilihan Umum/KPU yang kurang memberi ruang pada calon independen. Khususnya untuk waktu pendaftaran.
“Masak waktu sosialisasi 3 hari dan waktu pendaftaran 5 hari saja. Sementara pasangan calon/Paslon harus menyerahkan puluhan ribu dukungan KTP,” kata Andhi Sulandra, Calon Bupati Gresik jalur independen di Rumahnya Desa Randuboto Sidayu, Senin (13/5).
Andhi maju mencalonkan di Pilkada Gresik berpasangan dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Gresik Fatkhur Rokhman. Pasangan ini harus rela terhenti keinginannya untuk berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Keinginan dua pria yang sedang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) tersebut pupus usai terkendala pemenuhan syarat pendaftaran bakal Cabup-Cawabup Gresik jalur independen. Yaitu dukungan minimal 72.150 KTP atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Gresik Devisi Teknis Penyelenggaraan, Alam Amrullah, menyampaikan, bahwa pasangan Andhi Sulandra dan Fatkhur Rokman hingga penutupan pendaftaran tidak bisa melengkapi persyaratan Cabup-Cawabup jalur Independen.
“Yang bersangkutan belum menyerahkan syarat dukungan minimal hingga pukul 23.59 WIB hari Minggu kemarin,” ujar Alam, di kantor KPU Gresik. Dirinya menyebut, bila KPU Gresik sudah memfasilitasi Kades Randuboto Andhi Sulandra dan Kades Sukorejo Fatkhur Rokhman agar bisa ikut gelaran Pilkada Gresik.

“Mulai dari konsultasi, membuka akun Silonkada dan menerima kunjungan pada Minggu sore,” ucapnya. Sementara itu, Andhi Sulandra, mengatakan kurang masifnya sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Gresik dan mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon menjadi kendala.
Kepala Desa Randuboto ini menambahkan, dirinya baru mengetahui adanya pembukaan Cabup-Cawabup independen usai ada berita tentang sosialisasi Alur dan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik di Hotel Horison Gresik pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.
“Setelah itu pembukaan pendaftaran berlangsung hanya berlangsung 5 hari, yakni tanggal 8-12 Mei. Bayangkan saja, dalam waktu gak sampai seminggu kita harus mengumpulkan dukungan 72.150 orang dan mengupload satu-satu di website Silon KPU,” ungkap pria Alumni IKIP Negeri Malang ini.
Andhi menilai, singkatnya waktu pendaftaran dan waktu melengkapi berkas seakan menutup kesempatan bagi orang yang akan maju di Pilkada melalui jalur independen. “Aturan ini tentu perlu direvisi dan didengar KPU Pusat. Seakan tidak ada ruang untuk calon independen untuk tampil, sepertinya hanya calon dari rekom parpol saja yang berhak maju,” ujarnya.
‘’Pria yang sedang menjabat periode kedua Kades ini berarapa ada kebijaksaan untuk diberi kelonggaran waktu, tidak diputuskan di tanggal 12 Mei. Jadi 12 Mei itu hanya akhir pembukaan akun, baru berproses,” tambah Andi.
Pria yang juga pengajar bidang studi IPS ini menjelaskan, meski para relawan dan pendukung menginginkan agar Andhi Sulandra dan Fatkhur Rokhman maju di Pilkada melalui jalur partai politik, namun dirinya mengaku tak ada rencana.
“Kami berharap bisa maju melalui jalur perorangan. Tapi karena gak bisa ya kami mengikhlaskan. Ini buat catatan pengalaman kami kedepan,” kata Andhi. Seperti diketahui, KPU Gresik telah membuka pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup Gresik jalur independen mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB.
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi tanggal 13-29 Mei, serta verifikasi faktual kesatu tanggal 3-16 Juni dan kedua 24 Juli – 2 Agustus. Kemudian penetapan pemenuhan syarat dukungan tanggal 19 Agustus. (dra)