Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Niat mantan Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Yusuf Widiatmoko maju menjadi bakal cabup perseorangan menemui ganjalan. Pendaftarannya ditolak KPU Banyuwangi, Minggu (12/5/2024). Penyebabnya, syarat yang dibawa tak lengkap.
Padahal, mantab Wabup dua periode itu datang dengan membawa dua pikap berisi berkas. Dia datang bersama calon wakilnya, Zainuri diantar sejumlah relawan. Sayang, ketika mendaftar, berkas yang diwajibkan KPU justru tak dikantongi.
Yaitu, bukti dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat ini bisa dikantongi setelah bakal calon menginput data dukungan masyarakat ke aplikasi Silon milik KPU. Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang diwajibkan.
”Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa. Justru yang dibawa Yusuf – Zainuri adalah berkas fisik formulir dukungan. Padahal, berkas ini bisa dilampirkan secara digital.
KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran bakal cabup/cawabup jalur independen, Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 WIB. Sementara, pihak Yusuf Widiatmoko mengklaim kesulitan menginput data formular dukungan ke aplikasi Silon.
Sebab, harus memasykkan Alamat email dan nomor telepon pendukung. “Disitu ada problem. Karena, masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk,” kata Yusuf.
Dia mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan hingga 87.210. Jumlah ini masih belum termasuk cadangan. Pihaknya mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi terkait penolakan pendaftaran ini. (udi)











