Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Kasus perkosaan pungunjung pantai Pulau Merah, Pesanggaran, Banyuwangi, masih berlanjut. Terbaru, korban hendak dinikahkan dengan tersangka. Kondisi ini membuat Pemkab Banyuwangi turun tangan. Menikahkan korban dinilai bukan solusi.
Sebaliknya, Pemkab Banyuwangi tetap mengawal proses hukum berjalan terus. Korban juga diberikan pendampingan lebih ketat. “Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini, Kamis (2/5/2024).
Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pihaknya terus mendampingi korban dan keluarga. Hal ini menyusul upaya damai keluarga tersangka dengan korban.
Bahkan, korban dibawa ke rumah tersangka untuk dinikahkan. Hal ini terungkap dari pengakuan keluarga korban yang diajak menginap di rumah salah satu tersangka. “Keluarga korban menolak dan meminta perlindungan ke kami. Ibu Bupati juga memberi atensi, kami harus di pihak korban,” jelasnya.
Korban kemudian dijemput dari rumah tersangka. Tim P2TP2A secara rutin mendampingi korban di rumahnya. Sehingga, upaya damai dengan pernikahan tidak terjadi. Sebelumnya, korban berinisial LJL (17) menjadi korban pemerkosaan.
Gadis ini diperkosa dua pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah, Jumat (26/4/2024) malam. Korban dirudapaksa ketika nongkrong bersama sejumlahnya temannya di pinggir pantai. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Masing-masing EK (21) dan DPP (20), keduanya warga Pesanggaran.
“Dua tersangka diamankan dengan dengan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan. (udi)