Malang, (pawartajatim.com) – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna, bebas dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Selasa (23/4/2024). Terpidana kasus korupsi gratifikasi di Kabupaten Malang tersebut telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.
Hal itu dikemukakan Advokat dan Pimpinan Kantor Hukum Yustitia Indonesia/KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, SH., di Malang Selasa (23/4). “Benar, yang bersangkutan telah keluar dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Dwi Indrotito Cahyono, SH., yang akrab dipanggil Tito.
Menurut dia, Rendra Kresna, telah menjalani masa penahanan selama 2/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Rendra, setelah membayar lunas uang denda dan uang kerugian negara.
Rendra Kresna telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 6,075 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dan Rp 4,075 miliar yang harus dibayar. “Sisa yang tidak dibayarkan Rp 250 juta diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai warganegara yang baik taat hukum peristiwa kemarin itu sebagai pembelajaran bersama kita semua kedepannya tegasnya. Diketahui Rendra Kresna, divonis selama 4 dan 6 tahun penjara dalam perkara nomor : 84/Pid.Aus/TPK/ 2020 oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya pada 27 April 2021 lalu.
Rendra Kresna juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,75 miliar. Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Rendra menjalani vonis.
Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 6,75 miliar dari sebelumnya Rp 250 dan 500 juta Nomor perkara : 37/Pid.Sus-TPK/2019 tanggal 9 mei 2019. Rendra Kresna terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 6, 75 miliar selama lima tahun menjabat.
Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu mengatakan selama tahun 2010 hingga 2018, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Ali (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Rendra menjabat sebagai Bupati Malang periode pertama (2009-2019). (a ely)