Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim Hukum Nasional/THN pasangan Amin (Amin-Muhaimin) optimis memenangkan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi/MK. Semangat membara masih terpancar kuat dari para praktisi hukum yang tergabung dalam THN Amin Jawa Timur/Jatim ini. Menurut rencana MK akan mengumumkan keputusannya pada Senin (22/4).

Harapan menang itu tampak dalam acara halal bihalal yang digelar Tim Hukum Amin di Resto Jos Gandos Surabaya, Jumat (19/4) malam. Mereka yakin akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua THN Amin Jatim, Andry Ermawan SH mengatakan timnya tetap solid untuk mengawal pesta demokrasi 2024, mulai sebelum kampanye hingga putusan sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK pada 22 April 2024 nanti.

“Alhamdulillah, dahulu di tempat ini kita mendeklarasikan diri sebagai Tim Hukum Nasional Amin Jatim, dan sekarang di tempat ini pula kita kembali berkumpul untuk bersilaturahmi dalam acara halal bihalal, dan masih tetap  dengan semangat yang sama,” kata Andry, di depan puluhan praktisi hukum yang mewakili berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur/Jatim.

Andry mengapresiasi Tim Hukum Daerah yang selama ini ikut berjuang dalam penegakan hukum dan demokrasi, untuk mengawal suara Amin di Jatim. Meskipun, Andry mengakui, perjuangan yang dilakukan para praktisi hukum di daerah juga tidaklah mudah.

“Kami juga mengapresiasi perjuangan para teman-teman Tim Hukum Daerah, yang sudah meluangkan waktu, tenaga, keringat dan pikiran. Meskipun kami menyadari perjalanan kita selama ini cukup tertatih-tatih karena kita tidak mempunyai logistik yang mumpuni,” jelas Alumnus Universita Islam Indonesia (UII) ini.

Namun, demikian lanjut Andry, di ujung perjuangan THN Amin Jatim akan tetap optimis, bahwa gugatan PHPU di MK akan menang. Sampai saat ini kami tetap optimis. Sesuai fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, maupun keterangan ahli yang menyampaikan hal yang sebenarnya, Insha Allah Amin menang.

”Semoga nanti bisa dua putaran (Pilpres),” ungkap praktisi hukum asal Kepulauan Riau (Kepri) ini. Sementara itu ketika disinggung  jika MK memutuskan hanya mendiskualifikasi salah satu Cawapres saja?

“Nah, itu kan salah satu tuntutan kita. Jadi, apabila nanti tuntutan kita dikabulkan MK, maka hari Senin tanggal 22 adalah hari kemenagan kita,” tambah pria yang juga Ketua DPC Ikadin Sidoarjo ini dengan penuh energik. (dra)