Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Larangan pesta sound atau sound horek di Muncar, Banyuwangi membuat Polresta Banyuwangi diterpa isu miring. Muncul fitnah di media sosial (medsos), korps Bhayangkara itu menerima suap terkait perizinan kegiatan itu.
Kabar suap ke Polresta ini ramai di jejaring medsos, Minggu (7/4/2024). Isinya, memojokkan Polresta. Bahkan, terang-terangan menyebarkan informasi bohong jika polisi menerima suap untuk mengizinkan pesta sound.
Terkait kabar liar ini, Polresta Banyuwangi langsung bergerak memburu pemilik akun medsos tersebut. Termasuk, sejumlah medsos yang ikut menyebarkan informasi bohong itu.
“Langsung kita telusuri. Akan dintindak tegas. Karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono. Padahal, larangan takbir keliling dengan sound horek didasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi No. 501 tahun 2024, tanggal 5 April kemarin.
Isinya, mengatur penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Dalam SE itu salah satunya berisi larangan penggunaan sound horek atau battle sound diiringi joget pargoy untuk takbir keliling.
Sebab, menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Lalu, kegiatan takbir diimbau digelar di masjid, mushala atau lapangan. Larangan yang dikeluarkan Pemkab ini hasil rakor bersama lintas Lembaga terkait. Seperti, Forkompimda, MUI dan jajaran kepala desa. (udi)











