Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Polresta Banyuwangi bertindak tegas terhadap aksi sound horek yang diduga akan digelar di malam takbiran. Satu rombongan sound horek dipulangkan dari jalan raya Kalibaru, Banyuwangi, Sabtu (6/4/2024) pagi. Mereka terjaring razia penyekatan jalur di perbatasan Banyuwangi-Jember itu.

Rombongan sound horek ini diangkut menggunakan truk fuso bernopol P 9816 VG. Polisi yang bertugas di Pos Pengamanan Kalibaru mendapati truk berwarna orange ini melintas. Begitu diperiksa ternyata membawa tumpukan sound. Rencananya, akan dikirim ke Desa Sumbersewu, Muncar.

Selam aini, desa ini dikenal dengan atraksi battle sound ketika momen takbiran. “Pengemudi truk diberikan imbauan, lalu diminta putar balik ke daerah asal,” kata Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata.

Dipulangkannya rombongan sound ini menyusul seruan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono terkait aktivitas berlebihina di malam takbiran. Diantaranya, membakar petasan, konvoi sepeda motor brong dan takbiran dengan suara pengeras berlebihan.

“Kegiatan ini berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta. Tak hanya sound horek, pihaknya mengimbau warga menjauhi narkoba dan minuman keras di malam takbiran. Warga yang merasa terancam dari gangguan keamanan bisa melapor ke call center 110 yang disiapkan Polresta Banyuwangi.

Larangan penggunaan sound horek ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi. Lembaga ini mengharamkan kegiatan takbir dengan membawa sound berlebihan atau sound horek. Selain menganggu kenyamanan, kegiatan itu tak mencerminkan hari kemenangan sebagaimana makna Idul Fitri.

“Kami tidak saja melarang, tapi haram (takbiran pakai sound berlebihan),” kata Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, KH. M. Yamien. (udi)