Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Dua oknum anggota Polresta Banyuwangi dipecat dengan tidak hormat (PTDH), Selasa (2/4/2024). Keduanya terpaksa diberhentikan akibat meninggalkan tugas lebih dari sebulan. Lalu, tersandung kasus narkoba.
Dua anggota nakal itu masing-masing Bripka AF dan Bripka GS. Sebelum disanksi pemecatan, keduanya sudah dipanggil menjalani siding disiplin. Namun, selalu mangkir. “Pemberhentian dengan tidak hormat ini akibat yang bersangkutan tidak masuk dinas atau in absensia. Tiga kali siding selalu absen tanpa keterangan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, usai apel di Mapolresta Banyuwangi.
Pemecatan kedua anggota ini sudah melalui proses panjang. Tingkat pelanggarannya juga berat. Dicontohkan, Bripka AF yang menghilang dari kedinasan cukup lama. Yang bersangkutan juga terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini sudah kita wanti-wanti. Jangan sampai terlibat narkoba, termasuk saya. Siapapun tidak ada toleransi,” tegas perwira kelahiran Bojonegoro itu. Pelanggaran serupa juga dilakukan Bripka GS. Dia tiga kali absen menjalani sidang etik.
Lalu, berturut-turut meninggalkan tugas. “ Hasil sidang kode etik, akhirnya diputuskan PTDH,” tutup Kapolresta. Pencopotan kedua anggota Polri ini diawali dengan apel di halaman Mapolresta Banyuwangi. Kedua anggota yang dipecat tak hadir.
Petugas hanya menghadirkan foto dua anggota tersebut. Lalu, Kapolresta Banyuwangi secara simbolik menyilang kedua foto anggota tersebut. (udi)











