Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Jajaran Polsek Kota Banyuwangi merazia lapak pedagang petasan yang menjamur, Sabtu (30/3/2024). Hasilnya, ditemukan petasan yang membahayakan. Kegiatan ini bagian antisipasi pesta petasan menjelang datangnya malam takbiran.
Sasaran razian adalah kembang api yang dijual pedagang. Sesuai aturan, kembang api yang diperbolehkan dijual maksimal berukuran 2 inch. Jika melebihi ukuran, pedagang harus mengurus izin ke Kepolisian.
“Razia ini mengantisipasi pesta petasan di malam takbiran. Sedini mungkin dilakukan antisipasi,” kata Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin disela memimpin razia. Razia diawali dari Pasar Sritanjung.
Kawasan ini banyak dijumpai lapak pedagang kembang api yang berjajar. Selama razia, pedagang diimbau tidak menjual kembang api atau petasan kea nak-anak. Sebab, membahayakan.
Beberapa menit melakukan razia, polisi menemukan sejumlah petasan yang membahayakan. Meski berukuran kecil, namun memiliki daya ledak. Polisi kemudian mengamankan beberapa jenis petasan.
“Kita konsultasikan ke pimpinan. Jika dinilai aman, akan kami kembalikan ke penjual lagi,” tegas Kusmin. (udi)











