Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Ini peringataan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Pemkab Banyuwangi. Pasalnya, tak semua tenaga PPPK kontraknya diperpanjang. Dari ribuan PPPK, ada 5 orang yang kontraknya tak dilanjutkan. Salah satu penyebabnya, tersandung kasus hukum.
Dalam formasi PPPK tahun 2021, Pemkab Banyuwangi merekrut sebanyak 2.136 orang. Dari jumlah ini, hanya 2.131 orang yang kontraknya diperpanjang. Sisanya, kontraknya dihentikan.
“Ada 5 orang yang tidak kita perpanjang (kontraknya). Alasannya, satu orang meninggal dunia, dua orang pensiun, dan dua orang masih terlibat kasus hukum,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli disela penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK, Kamis (28/3/2024).
Mereka yang diperpanjang kontraknya berasal dari sejumlah satuan kerja. Diantaranya, tenaga guru, teknis dan bidang kesehatan. Dari jumlah itu, 85 persennya adalah tenaga guru. Mereka sudah menjalani kontrak kerja selama 2 tahun.
Kontraknya berakhir Februari 2023 lalu. “Saat ini kita perpanjang selama tiga tahun, berlaku hingga 2026. Gajinya juga naik karena ada kenaikan gaji berkala yang per dua tahun,” tegas Ilham.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan SK perpanjangan kontrak ke 2.131 PPPK di Kabupaten Banyuwangi. Bupati meminta seluruh PPPK mendukung program pembangunan pemkab.
Salah satunya, membantu menuntaskan penanganan kemiskinan. “Teman-teman PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan. Itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” kata Bupati Ipuk.
Banyuwangi menetapkan tujuh prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Di antaranya, penuntasan anak miskin tidak atau putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni. (udi)











