Malang, (pawartajatim.com) – Suasana persidangan kasus kekerasan terhadap anak di Kepanjen Malang dihadiri terdakwa Selasa (26/3/2024). Selain dihadiri terdakwa, Yon L, yang juga pemilik Daycare yang dimintai keterangannya beserta 2 pengasuh dan mantan Kabid Paud, M. Amin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Sidang Majelis yang diketuai, Ayun Kristiyanto dan anggota Nanang Dwi Krintanto, Gesang Yoga M panitera Eko dan JPU Anjar. Kasus kekerasan terhadap anak disidangkan dan masih dalam bukti rekaman CCTV yang ada di tempat

Sidang dengan agenda keterangan terdakwa, Yon L INI digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, Selasa (26/3/2024). Terdakwa selain didampingi Rin dan Lin, juga tim penasihat hukumnya. M. Amin saat ditanya hakim terkait izin dari Day Care mengatakan, dalam aturannya jika kurang dari 15 kelompok bermain izin hanya 2 tahun saja.

Sementara itu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Anjar. Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Jaksa. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana lainnya dengan nomor : 56 dan 57/Pid.Sus/2024/PN Kjp, atas nama terdakwa Rin dan Lin. (a.ely)