Final, Raperda JDIH segera Disahkan DPRD Banyuwangi

Rapat paripurna DPRD Banyuwangi. (Foto/dok)
Rapat paripurna DPRD Banyuwangi. (Foto/dok)

Banyuwangi (pawartajatim.com)- Kerja keras DPRD Banyuwangi menggodok rancangan Perda (Raperda) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akhirnya tuntas. Terbaru, fasilitasi Raperda itu sudah turun dari Gubernur Jawa Timur. Artinya, Raperda ini siap disahkan menjadi dokumen hukum daerah alias Perda.

Sebelum disahkan melalui paripuran DPRD, Pansus Raperda JDIH melalukan pembahasan akhir bersama eksekutif, khususnya Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. “ Setelah fasilitasi turun dari Gubernur, kita tindak lanjuti finalisasi dengan eksekutif. Kita lakukan perbaikan dan revisi materi Raperda JDIH sesuai rekomendasi Biro Hukum Pemprov Jatim,” kata Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Karmila, Jumat (8/3/2024).

Materi Raperda JDIH ini mengacu  perundang-undangan yang mengatur kewenangan daerah. Diantaranta, Perpres No.33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional. Lalu, Permendagri No.2 tahun  2014 tentang Pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemda. Ada juga ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa. “ Raperda JDIH ini terdiri dari 10 Bab dan 20 pasal. Salah satunya mengatur ketentuan umum, tujuan, pembentukan kelembagaan, pengelolaan hingga sanksi. Termasuk peran serta masyarakat,” kata politisi Golkar itu.

Selain sanksi, Raperda JDIH juga mengatur tentang penghargaan. Hal ini tertuang dalam Bab VIII pasal 16. Isinya, penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan coordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah. Dalam raperda ini, masyarakat juga diatur bisa memberikan saran, masukan untuk menunjang kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi. Namun, tidak mengikat kepada pusat jaringan maupun anggota jaringan.

Peran serta masyarakat ini bisa dilakukan secara organisasi atau Lembaga sosial atau lembaga keagamaan dan perguruan tinggi. Tak kalah penting, peran media massa dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.“ Jadi, masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH ,” tegasnya.

Nantinya, pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pengguna informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website yang disediakan Pemkab Banyuwangi. (udi/*)