Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Aksi komplotan jambret yang meresahkan warga Banyuwangi berhasil dilumpuhkan personel Polsek Rogojampi, Banyuwangi. Selain pelaku, polisi juga menciduk penadah barang hasil jambretan.

Komplotan ini terdiri dari tiga orang. Masing-masing MW (29) dan Ma’ul yang berperan  sebagai eksekutor jambret. Keduanya warga asal Pekalongan, Jawa Tengah. Satu pelaku  lagi berinisial To (59), warga Songgon, Banyuwangi yang berperan sebagai penadah.

Ketiga pelaku berhasil diringkus setelah melalui penyelidikan panjang. Mereka dibekuk terpisah. ” Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan maraton di Polsek,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, Jumat (19/1/2024).

Aksi kriminal para pelaku dilakukan, Jumat (8/12/2023) lalu. Mereka beraksi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Korbannya, Fitriyah (44), warga Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

Saat itu, korban membawa tas warna merah berisi uang Rp 1,5 juta dan sebuah ponsel. Korban membonceng temannya, melaju ke arah timur. Tiba di lokasi, pelaku memepet korban dari arah kiri, lalu menarik tasnya. Korban yang kaget sempat oleng, nyaris terjatuh. Pelaku kemudian kabur.

Kasus ini terungkap setelah ponsel korban ditemukan. Ponsel itu ternyata dipegang pelaku TO. Ketika diinterogasi, pria ini mengaku membelinya dari Ma’ul. Polisi kemudian mengamankannya. Kepada penyidik, Maul mengaku mendapatkan ponsel itu dari hasil menjambret bersama MW.

Dalam hitungan hari, ketiga pelaku diamankan ke Polsek. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah ponsel dan sepeda motor Jupiter Z yang digunakan beraksi. “Penyidikan masih berlanjut,” tutup Kapolsek. (udi)