Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Menjelang pergantian tahun, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi naik lagi. Tahun 2024, UMK di Bumi Blambangan ditetapkan sebesar Rp 2.638.625. Angka ini naik 4,34 persen atau Rp109.729 dibadingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Banyuwangi sudah mendapatkan lampu hijau dari Gubernur Jatim bersamaan dengan puluhan kabupaten/kota lainnya. Meski naik, angka kenaikan UMK di Banyuwangi justru turun dibandingkan tahun sebelumnya yanga mencapai Rp200.000 atau sekitar 8,59 persen.
“Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Jumat (1/12/2023).
Formulasi penentuan UMK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungannya, mempertimbangkan sejumlah variable.
Diantaranya, upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan Dewan Pengupahan. Di dalamnya, ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” jelasnya.
Penetapan UMK ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi di seluruh perusahaan di Banyuwangi. Harapannya, tahun 2024, UMK baru ini bisa diberlakukan. “ Minggu ini akan kita sosialisasikan secara massif,” lanjutnya.
Sesuai aturan perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Sehingga, kesejahteraan pekerja bisa terpenuhi. Terutama perusahaan yang telah mampu. Gaji karyawan wajib menggunakan standar UMK. Kecuali, Perusahaan yang memang belum mampu menerapkan UMK.
“Bagi yang belum mampu, kami ingatkan agar dikomunikasikan dengan pekerja, berkenaan keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau belum bisa menggaji sesuai UMK,” tutupnya. (udi)