Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Sengketa tanah ahli waris keluarga Satimo yang dimediasi Pemerintah Desa Sumokembangsari gagal menemukan kata sepakat. Pertemuan keluarga alm Ngateni (anak angkat alm Ngatiro) dan alm Sentono untuk memediasi permasalahan harta waris atas nama obyek waris Ngateni dipastikan gagal untuk sepakat.

Ngatiro, Sentono dan Joban adalah anak dari alm Satimo. Berdasarkan penuturan Siti musyarofah dan Ngatminah, alm Ngatiro, yang merupakan pamannya tidak memiliki anak. Sedangkan Ngateni bukan anak biologis Ngatiro. Tetapi hanya anak angkat.

‘’Coba tunjukkan dasar hukum pada saya, bagaimana bisa bukan anak biologis alias anak angkat bisa menguasai hak waris,’’ kata H Mahfud, Kuasa Hukum dari Siti Musyarofah dan Ngatminah, mempertanyakan dasar hukum harta waris obyek waris Ngateni, saat mediasi yang dipimpin Pj Kades Sumokembangsari, Aries Budiyanto, SE., di Kantor Desa Sumokembangsari Sidoarjo Rabu (22/11/2023).

Karena itulah, Tim Kuasa Hukum Siti Musyarofah dan Ngatminah dari Yuristen Legal Indonesia/YLI yang dipimpin Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM dengan anggota H Mahfud, SH., H Adam, SH., akan membawa kasus sengketa tanah keluarga Satimo ke ranah hukum.

Pj Kades Sumokembangsari, Aries Budiyanto, SE (no 2 dari kanan). (foto/bw)

‘’Kalau tidak ada kata sepakat, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Baik dari sisi perdata maupun pidana. Bagaimana mungkin bukan anak biologis tetrapi menguasai harta waris,’’ kilah Rohman Hakim. Bila kasus ini dibawa ke pengadilan, dia memastikan akan banyak yang terlibat. Baik, para pihak yang bersengketa, pejabat desa setempat dan pembeli.

Karena itulah, kata Rohman, tanah sengketa yang dijual dengan harga Rp 1.050.000.000 di kawasan tersebut kepada seorang pengusaha dari Surabaya sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara, Pj Kades Sumokembangsari, Aries Budiyanto, SE., bersikukuh bahwa berdasarkan buku persil leter C tahun 2002-2003 tanah yang disengketakan oleh Siti Musyarofah dan Ngatminah, atas nama Bu Ngateni.

Hanya saja, kata dia, pihak Pemdes Sumokembangsari tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana tanah yang ada di leter C atas nama Bu Ngateni. Diakhir mediasi, kedua keluarga yang bersengketa itu diminta melakukan perundingan dari hati ke hati yang dimoderatori Babinsa dan Babinkakamtibmas.

Sebagian keluarga yang bersengketa saat mediasi di Aula Kantor Desa Sumokembangsari. (foto/bw)

Namun, pertemuan pihak keluarga itu dinyatakan gagal menemukan kata sepakat. Adapun hasil mediasi diantaranya, bahwa Pemerintah Desa berusaha memediasi tentang permasalahan tersebut diatas akan tetapi tidak ada kesepakatan antara pihak keluarga alm Ngatenidan keluarga alm Sentono.

Bahwa Pemdes memberikan waktu 7 hari kerja setelah penandatanganan berita acara ini sambil menunggu apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk selanjutnya. Dan apabila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka pemerintah desa mengembalikan permasalahan ini kepada kedua belah pihak. (bw)