Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Partai politik/parpol di Banyuwangi meradang. Dana bantuan parpol/banpol yang disepakati naik ternyata batal. Nilainya sebesar Rp 6000 per suara. Sebelumnya, dalam pembahasan APBD di tahun 2022, besaran dana banpol disepakati naik dari Rp 3000 menjadi Rp 6000 per suara.
Sayangnya, karena terbentur administrasi, dana banpol gagal dicairkan. Penyebanya terjadi kesalahan mekanisme dalam proses pengajuan di Provinsi Jatim. “Nggak bisa cair. Katanya salah mekanisme. Jadi pengajuan kenaikan dana banpol yang Rp 6.000 itu gagal. Yang bakal cair tetap yang Rp 3.000 itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi, Ruliyono, Senin (2/10/2023).
Padahal, dana banpol di kabupaten tetangga Banyuwangi sudah lebih dulu naik. Dana banpol di Kabupaten Bondowoso dan Situbondo sudah naik menjadi Rp 5.000 per suara. Batalnya kenaikan dana banpol membuat sejumlah kegiatan parpol gagal.
Padahal, sudah menyusun sejumlah program. Seperti kaderisasi dan pelatihan-pelatihan. “Gagal total akhirnya. Perencanaan itu akhirnya nggak sesuai dengan yang kita rencanakan,” tegas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.
Berbeda dengan Golkar, Partai Keadilan Sejahtera/PKS memilih pasif menanggapi batalnya kenaikan dana banpol. Mereka tak menyoal kejadian ini. “Bagi kami tidak menjadi persoalan,” kata Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz.
Pihaknya memilih menerima dan mengikuti aturan yang ada. Batalnya kenaikan dana banpol diklaim tidak menjadi kendala memaksimalkan proses pemilu. “Kalau kami tidak mempermasalahkan. Karena ini terkait prosedur dan harus taat azaz,” tutupnya. (udi)