Kapal Ikan yang Tewaskan 7 Nelayan di Grajagan Diduga Belum Berizin

Kondisi kapal ikan yang karam di perairan Pantai Grajagan, Banyuwangi.
Kondisi kapal ikan yang karam di perairan Pantai Grajagan, Banyuwangi.

Banyuwangi (pawartajatim.com)  – Kapal ikan Mekar Jaya yang karam dan menewaskan 7 orang di Perairan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, minggu lalu, memicu polemik. Muncul dugaan, kapal milik pengusaha asal Grajagan ini belum mengantongi izin. Parahnya lagi, ketika peristiwa maut itu terjadi, para korban tak menggunakan jaket pengaman.

Dugaan belum adanya izin kapal itu sangat disayangkan. Apalagi, mereka membawa anak buah kapal yang bertaruh nyawa. Ketika belum memiliki izin dan terjadi kecelakaan tidak ada jaminan asuransi bagi para korban. “ Informasi terkait izin kapal yang karam dan memakan 7 korban ini harus ditindak lanjuti. Kami mendesak  Satpolair Polresta Banyuwangi  menyelidikinya. Ini urusannya nyawa nelayan,” kata aktivis sosial yang juga Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eny Setiawati, Jumat (22/92/2023) siang.

Pihaknya mendesak setiap pengusaha kapal melengkapi izin sebelum melaut. Apalagi, berani mempekerjakan orang. Keselamatannya wajib dijaga. Pun dengan aparat terkait harus tegas menertibkan kapal yang nekad melaut tanpa dilengkapi perizinan. Aturan tentang perizinan penangkapan ikan ini diatur dalam Undang-Undang Perikanan No.45 Tahun 2009. Dalam pasal 27 ayat 91) dan pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). “ Jika tak mengantongi izin, pidana penjaranya  6 tahun dan didenda hingga Rp2 miliar,” tegas pengacara tersebut.

Pihaknya khawatir, para korban kapal ikan karam itu belum mendapatkan hak yang layak. Padahal, ketika melaut, pihak pemilik kapal yang bertanggungjawab terhadap standar keselamatannya. “ Ini juga harus ditelusuri. Bagaimana, peralatan standar keselamatan kapal yang disediakan pemiliknya,” tegasnya lagi.

Kecelakaan kapal ikan ini membuat nelayan yang tergabung Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI) Banyuwangi prihatin. Mereka berharap kecelakan para nelayan tidak terjadi lagi. Caranya, dengan melengkapi standar keselamatan  berlayar. “ Kami mengakui kesadaran keselamatan berlayar di kalangan nelayan masih kurang. Inilah tujuan kami untuk menggerakkan pentingnya standar keselamatan nelayan,” kata Ketua DPC GISLI Banyuwangi, Sihat.

Selain standar keselamatan, pihaknya sepakat setiap kapal yang berlayar harus melengkapi perizinan. Sehingga, jika terjadi insiden di laut ada proses administrasi yang bisa diurus. “ Misalnya, nelayan yang menjadi korban bisa mendapatkan asuransi,” tegas tokoh nelayan asal Muncar, Banyuwangi ini.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal ikan karam setelah diterjang ombak di perairan Plawangan, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Rabu (6/9/2023) lalu. Kapal ini membawa sekitar 27 anak buah kapal (ABK). Dari jumlah ini, 7 diantaranya ditemukan tewas.  Saat kejadian, sekitar pukul 00.00 WIB, kapal hendak merapat ke dermaga Grajagan usai berburu ikan. Nahas, ketika melaju di perairan Plawangan, ombak besar menerjang. Akibatnya, kapal tak terkendali, lalu karam. Kondisi kapal rusak parah. (udi)