Operasi Zebra di Banyuwangi Digelar, Polisi Buru Knalpot Brong dan Balap Liar

Apel kesiapan Operasi Zebra 2023 di Polresta Banyuwangi, Senin (4/9/2023).
Apel kesiapan Operasi Zebra 2023 di Polresta Banyuwangi, Senin (4/9/2023).

Banyuwangi (pawartajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2023 untuk tertib berlalu lintas mulai digelar, Senin (4/9/2023). Kegiatan ini akan digelar selama dua pekan, mulai 4-17 September mendatang. Targetnya, memburu para pengendara nakal di jalanan.

Tak hanya roda dua, operasi ini akan menyasar para pengendara roda empat yang tidak patuh. Misalnya, tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel ketika berkendara. Sedangkan pengendara roda biasanya berboncengan lebih dari satu atau tidak menggunakan helm dan surat kelengkapan. Ada juga razia pengendara yang melawan arus atau melebihi batas kecepatan. “Termasuk pengendara roda yang menggunakan knalpot brong serta balap liar yang biasanya dilakukan oleh sekelompok pemuda di malam hari,” kata Wakasatlantas Polresta Banyuwangi Iptu Sugianto.

Operasi ini mentargetkan turunnya angka pelanggaran lalu lintas dan kasus kecelakaan. Lalu,  meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. “ Jadi, Operasi Zebra Semeru 2023 bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” jelasnya.

Dalam operasi ini, pihaknya akan memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam melakukan penindakan. Meski begitu, pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE akan dilakukan tilang manual.

Sejumlah titik menjadi perhatian khusus untuk  operasi. Di antaranya tempat yang rawan terjadinya kecelakaan, rawan pelanggaran lalu lintas dan rawan kemacetan. Diantaranya,

Jalan Yos Sudarso, Klatak menuju arah Ketapang sampai perbatasan Wongsorejo. Lalu, rawan pelanggaran mulai Jalan Gajahmada dan Lampu Merah Cungking yang kerap dijadikan area balap liar. Selanjutnya, kawasan rawan macet di Pasar Blambangan, Pasar Kota Banyuwangi, Pasar Rogojampi dan Pasar Genteng.  “Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentu kami kedepankan secara edukasi, persuasif dan simpatik,” tegasnya. (udi)