Surabaya, (pawartajatim.com) – Ikatan Advokat Alumni Unitomo Surabaya menolak pernyataan Ponpes TT Paciran Lamongan. Penolakan terkait pernyataan bahwa MHK (13), santri Lamongan itu meninggal lantaran murni sakit.

Juru Bicara Advokat Alumni Unitomo, Muhammad Fajrin, sekaligus kuasa hukum orang tua korban mengatakan, dari sejumlah kajian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Statement dari pihak pondok pesantren/Ponpes menyatakan tidak ada kekerasan dan ini murni hanya sakit.

‘’Itulah mengapa kami dari penasihat hukum menolak atas pernyataan tersebut,” kata Fajrin, saat ditemui di Kampus Unitomo Surabaya, Rabu (30/8/2023). Bukan tanpa sebab, kata Fajrin, berdasarkan bukti dan fakta sementara ditemukan adanya luka di bagian kepala akibat benda tumpul.

Diduga korban meninggal sudah lebih dari 24 jam saat diperiksa di rumah sakit pada 25 Agustus 2023. “Karena merasa tidak terima atas kejanggalan yang didapati dari tubuh korban, dan berkeyakinan pasti ada pelaku yang melakukan itu, maka orang tua korban menuntut pelaku agar segera ditangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah bekas lebam di bagian pangkal paha, alat vital hingga anus korban. Namun, Fajrin, belum bersedia menyatakan jika MHK adalah korban kekerasan seksual. Sebab, polisi masih belum mengeluarkan hasil secara resmi.

“Kami belum bisa memastikan itu karena kami masih menyerahkan semua itu ke pihak kepolisian terkait dengan hasil resminya. Takutnya, nanti ketika kami menyatakan itu spekulasinya akan semakin liar,” kata Fajrin.

Karena itu, Fajrin mengaku jika pihaknya bakal melakukan koordinasi dan bersinergi bersama Polres Lamongan. Disisi lain, akan dilakukan hearing untuk menyatakan sikap dukungan dan komitmen dalam mengawal kasus hingga tuntas.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sementara yang ada, maka patut diduga dan sangat kuat terindikasi kematian korban tidak wajar,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Basuni (38), ayah korban mengaku sangat terkejut saat dia menerima kabar kematian putra pertamanya yang tengah menempuh pendidikan di pesantren.

Kabar itu diterima Basuni dari ND, wali kelas anaknya, pada Jumat (25/8/2023). Kala itu, wali kelas menyampaikan ke pihak orang tua bahwa korban sakit dan dilarikan ke RS Suyudi, Paciran. Kabar itu, disampaikan secara langsung oleh wali kelas dengan mendatangi kediaman Basuni.

Namun, setibanya di lokasi, Basuni mengetahui anaknya sudah dalam keadaan tak bernyawa. Setelah melihat kondisi jenazah korban, pihak keluarga merasa sangat curiga. Sebab, di bagian tubuh korban terdapat luka yang diduga merupakan bekas penganiayaan.

Keluarga yang menilai terdapat beberapa kejanggalan atas kematian korban kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. (red)