Surabaya, (pawartajatim.com) – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, mengaku senang atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas dua polisi terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan.
Meski diakui, apapun keputusan MA, tidak akan bisa menghilangkan perasaan duka terhadap keluarga korban, kami tetap menghormati proses hukum tersebut yang dinilai transparan,” kata Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat ditemui usai menghadiri acara Sound of Justice Road to Campus 2023 di Aseec Tower Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (27/8).
Dalam kasus Kanjuruhan ini, Erick menggaris bawahi dua hal. Pertama, kehadiran FIFA dalam mendorong transformasi sepak bola Indonesia pascatragedi kelam itu tanpa menghukum Indonesia. Kedua, Erick menyatakan PSSI akan terbuka bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan terus melakukan pendampingan serta komunikasi kepada keluarga korban.
“Dalam penanganan kasus ini, kami tidak berharap menimbulkan polemik saja. Namun, komitmen bersama untuk mengawal setiap keberatan dari para korban Kanjuruhan,” jelasnya.
Sebagai informasi, MA telah membatalkan vonis bebas dua terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang.
MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada AKP Bambang Sidik, dan dua tahun enam bulan penjara kepada Kompol Wahyu Setyo. (red)