Tolak HGB di Atas HPL, Masyarakat Pemegang Surat Ijo Kepung Balai Kota

Surabaya, (pawartajatim.com) – Rakyat harus merdeka di bidang pertanahan. Untuk mewujudkan kemerdekaan agrarian di Kota Surabaya dengan memberikan SHM bagi pemegang IPT (surat ijo) dan Tolak Hak Guna Bangunan/HGB di atas Hak Penguasaan Lahan/ HPL.

Karena itu, pemegang surat ijo, bersama buruh, dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi dan “mengepung” balaikota Surabaya. Aksi tersebut dilakukan gabungan organisasi pejuang surat ijo Surabaya, yang tergabung dalam Presisi/Presidium Surat Ijo.

Masa aksi berangkat dari kampung masing-masing pada pukul 09.00 WIB, kemudian bergerak ke Gedung Negara Grahadi sebagai titik kumpul utama sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tempat tersebut, aksi dilanjutkan menuju kantor DPRD Kota Surabaya, dan terakhir menuju titik sasaran utama yakni Balai Kota Surabaya.

Koordinator Presisi, Saleh Alhasni, mengatakan, demonstrasi ini untuk mengembalikan Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya yang berjumlah 85 HPL, dikembalikan kepada negara dikarenakan cacat hukum administrasi.

Hal ini disebabkan tidak dijalankannya perintah dari diktum ke-6 Surat Keputusan Hak Penguasaan Lahan/SKHPL. Yakni, apabila di dalam areal tanah yang diberikan Hak Pengelolaan ini ternyata terdapat pendudukan/penggarapan rakyat secara menatap yang sudah ada sebelum pemberian hak ini, menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak untuk menyelesaikannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dikeluarkan dari areal hak pengelolaan.

Selain itu, jika sebentar lagi usia kemerdekaan Republik Indonesia/RI telah menginjak usia ke tujuh puluh delapan tahun dan Undang – undang Pokok Agraria/ UUPA telah menginjak usia enam puluh tiga tahun sejak diundangkan, tapi cita-cita kemerdekaan bangsa berbasis agraria tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, cenderung diselewengkan oleh kekuasaan.

Aksi kali ini bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bawah di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur/Jatim ini masih ada rakyat yang terjajah dan tidak memiliki tanah. ”Kami hendak menunjukkan bahwa warga surat ijo selama ini tidak memperolah hak atas tanahnya sejak UUPA 1960 hingga menjelang Hari surat ijo.

Selama ini tidak memperolah hak atas tanahnya sejak UUPA 1960 hingga menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-78,” kata Koordinator warga surat ijo, Saleh, kepada pawartajatim.com, di Surabaya Selasa (15/8).

Menurut dia, aksi ini melibatkan sekitar 1.000 orang. Adapun armada yang digunakan adalah dua mobil komando, satu ambulan, 500 sepeda motor, lima pick-up, tiga Tossa, satu odong-odong, dan dua puluh bemo.

Sementara ada seratus lembar banner, seratus bendera yang dibawa dalam aksi tersebut. Menurut dia, Wali Kota Surabaya selalu menyatakan takut dipenjara karena melepas Aset Pemkot Surabaya yang perolehannya tidak memiliki alas hak yang jelas (domain verklaring).

Maka diminta supaya sertifikat HPL cacat hukum administrasi dikembalikan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan verifikasi asal usul aset dan yang bukan aset milik Pemkot Surabaya supaya diberikan kepada rakyat penghuni/penggarap sesuai UU Pokok Agraria.

Mereka juga menuntut kepada Wali Kota Surabaya bersama warga untuk turut serta memperjuangkan kemerdekaan agraria dengan diberikannya SHM bagi warga penghuni surat ijo sampai permasalahan surat ijo di Surabaya. (nanang)