Gresik, (pawartajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum/LBH Rumah Keadilan Masyarakat/RKM mendampingi korban pengeroyokan yang diperiksa polisi di Polres Gresik. Menempuh dan menjalani proses hukum, bukanlah hal yang menyenangkan bagi sebagian besar orang.
Termasuk bagi sosok Syamsul Anam, warga Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur/Jatim ini, terpaksa melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Cerme.
Pada Selasa 27 Juni 2023 pukul 21.30, laki-laki kelahiran 4 Juli 1988 ini mengalami tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang. Sehingga korban mengalami luka-luka di kepalanya. Berawal ketika korban berada di rumah temannya yaitu Soleh, tiba-tiba dia didatangi sekitar lima orang.
Diantaranya KS, dan AG. Kemudian, mereka melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Tidak hanya dipukuli di tempat tersebut, tetapi kemudian dia dipiting oleh oknum Kepala Desa/Kades Wedani yang berinisial HS, dan dibawa ke kantor desa yang jaraknya sekitar 200 meter.
Di sana sudah ada sekitar 30 orang yang sudah menunggu. Kemudian Samsul Anam, yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut, kembali dipukuli hingga pingsan, dan tubuhnya dibiarkan begitu saja berada di kamar mandi.
Uang dan handphone miliknya juga raib entah kemana. Atas kejadian tersebut, Samsul, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cerme, dengan menunjukkan hasil visum et repertum yang dilakukan di Puskesmas Cerme.
“Saya melaporkan lima orang pelaku pengeroyokan tersebut ke SPKT Polsek Cerme,” kata korban pengeroyokan, Samsul Anam, belum lama ini. Berdasarkan laporan polisi/LP Nomor : TBL/ LP/VI/2023/SPKT maka Polsek Cerme berupaya melakukan mediasi perdamaian.
Namun tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Kemudian kasus tersebut dirujuk ke Polres Gresik. Samsul Anam, menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya dari LBH RKM. Yaitu, Tomuan S Hutagaol, SH. dan Nanang Sutrisno, SH.
Di depan penyidik, Samsul Anam, kembali menyampaikan kronologis peristiwa pengeroyokan melibatkan oknum Kades Wedani yang dialaminya tersebut. Termasuk kondisi lehernya yang susah digunakan untuk menoleh sejak pengeroyokan itu.
“Sesuai hasil visum, klien kami mengalami luka permanen di kepala,” kata Advokat Tomuan S Hutagaol, kuasa hukum Samsul Anam, kepada pawartajatim.com, Senin (31/7). LBH RKM mendampingi klien tersebut secara maksimal, mengingat pengeroyokan yang dilakukan HS, oknum Kades Wedani tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja. (dra/bw)











