Surabaya, (pawartajatim.com) – Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur/Jatim, dipastikan gagal berangkat haji tahun ini setelah dinyatakan positif hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk jemaah haji wanita usia subur yang dilakukan petugas kesehatan haji Embarkasi Surabaya, usia kehamilan jemaah haji tersebut sekitar tujuh minggu, dan ditetapkan tidak memenuhi istithaah kesehatan jemaah haji.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Embarkasi Surabaya, Rosidi Roslan, mengatakan, jemaah haji yang dinyatakan positif hamil tersebut berinisial S-M yang tergabung dalam kloter 30 asal Kabupaten Kediri. “S-M diketahui positif hamil saat pemeriksaan kesehatan ulang yang dilakukan petugas kesehatan haji Embarkasi Surabaya di Poliklinik Asrama Haji pada saat kedatangan jemaah haji kloter 30 pada Minggu lalu,” kata Roslan, Kamis (8/6).

Rosidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji aspek kesehatan (Istithaah) kesehatan.

“Selain itu, juga masuk kategori larangan penerbangan karena bisa membahayakan keselamatan janin dan Ibu tersebut. Sehingga, dipastikan jemaah haji tersebut gagal berangkat haji pada musim haji tahun ini, dan dipulangkan ke daerah asal,” terangnya.

Hingga saat ini, masih ada 12 jemaah haji lainnya yang tertunda keberangkatannya di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Sebagian besar karena sakit dan pendamping (istrinya) juga memilih mendampingi suaminya yang dirawat di RSU Haji Surabaya. Satu jemaah haji lainnya, terkendala penerbitan visa dari Kedutaan Besar Arab Saudi. (red)