
Banyuwangi (pawartajatim.com)- DPRD Banyuwangi mulai menyoroti banjir bandang di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Mereka menduga pemicu banjir yang akibat perubahan alih tanam di perkebunan. Wakil rakyat Kota Gandrung ini mengusulkan tanaman perkebunan tetap memikirkan keselamatan warga.
Sorotan DPRD ini bukan tanpa alasan. Banjir yang merusak 63 rumah tersebut baru kali pertama terjadi. Muncul dugaan, perubahan pola tanam dari tanaman keras ke tebu menjadi salah satu penyebabnya. “ Jadi, soal banjir Kalibaru, menjadi pembahasan serius DPRD dan eksekutif. Banjir itu tidak hanya sekadar curah hujan, tapi ada alih fungsi tanam. Ini yang harus dicarikan solusi bersama,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono usai rapat Badan Anggaran (Banggar), Kamis (10/11/2022) siang.
Pihaknya mendorong Pemkab Banyuwangi berani mengambil sikap tegas terkait alih fungsi tanaman perkebunan ini. Alasannya, banjir tak sekadar persoalan anggaran. Namun, menyangkut nyawa masyarakat. “ Kalau kita lihat, banyak lahan di lereng Gunung Raung di atas (perkebunan) itu tanamannya berubah. Padahal, di bawahnya perkampungan warga,” sorot politisi Golkar ini.
Di era otonomi, menurut Ruliono, dearah bisa menentukan kebijakan yang menguntungkan daerah. Termasuk, menolak hal yang berbahaya bagi masyarakat. Kondisi topografi yang diyakini ketika zaman Belanda tidak pernah membangun pabrik gula di Banyuwangi. Namun, lebih memilih tanaman keras, seperti kopi, karet dan kakao. “ Jangan tanaman dari pusat, tiba-tiba dibawa ke daerah. Harus memikirkan topografi,” tegasnya.
Pihaknya mengusulkan Pemkab Banyuwangi membuat kajian publik untuk mencarikan solusi persoalan banjir di sekitar perkebunan. Dikhawatirkan, banjir serupa terulang lagi jika alih fungsi tanaman ini tidak dikaji ulang.
Banjir bandang menerjang enam desa di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Kamis (3/11/2022) lalu. Kondisi terparah dialami Desa Kalibaru Wetan. Sebanyak 63 rumah rusak diterjang banjir. Dari jumlah ini, 35 diantaranya hanyut. Puluhan warga mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal. (udi)










