
Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Sedikitnya 43 orang pengedar sabu dan pil koplo diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. Mereka hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari operasi ini, polisi menyita sebanyak 150 gram sabu.
Selain sabu, diamankan juga 159.496 butir obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. “ Operasi kita gelar mulai 30 Agustus hingga 10 September. Targetnya, menekan peredaran narkoba di Bumi Blambangan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam rilis di Mapolresta, Jumat (12/9/2025).
Mereka yang terdicuk terdiri dari 37 orang pengedar sabu, sisanya pil koplo. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta. “ Ada total 37 kasus. Rinciannya, 13 kasus narkoba dan 24 kasus obat keras berbahaya,” tegas Kapolresta.
Para tersangka memiliki peran beragam. Mulai bandar, kurir hingga pengedar. Selain sabu, diamankan juga uang tunai Rp5,4 juta, 9 unit motor, 31 unit telepon selular dan 9 buah timbangan elektrik. (udi)