10 Kabupaten di Jatim Terima Predikat WTP dari BPK, Salah Satunya Banyuwangi

Sepuluh pemerintah daerah di Jatim mendapatkan opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Kamis (17/4/2025). (Foto/Humas BPK Jatim)
Sepuluh pemerintah daerah di Jatim mendapatkan opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Kamis (17/4/2025). (Foto/Humas BPK Jatim)

Surabaya,(pawartajatim.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Kamis (17/4/2025). Sebanyak 10 kabupaten mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satunya, Kabupaten Banyuwangi.

Selain Banyuwangi, ada Kabupaten Bangkalan, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep dan Tuban. Dari 10 kabupaten ini, Banyuwangi tercatat paling banyak mendapatkan predikat WTP. Hingga tahun ini mencapai 13 kali. Penyerahan hasil audit keuangan dilakukan Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin. Penyerahan ini dikhususkan bagi daerah yang berhasil meraih opini WTP.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. “ Dan, bukan jaminan pengelolaan keuangan pemerinta daerah terbebas dari tindakan kecurangan,” kata Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin dalam rilis yang diterima redaksi pawartajatim.com.

Meski meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya, pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum tertib, pencatatan aset yang belum tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas belanja modal dan hibah, pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dan BUMD yang belum memadai, ditemukan kekurangan penerimaan atas bunga deposito di bank dan realisasi klaim fasilitas kesehatan yang belum tertib. Meski begitu, temuan BPK ini tidak memengaruhi status opini WTP.

Sebelum penyerahan LKPD, BPK meminta tanggapan 10 kepala daerah atas konsep hasil pemeriksaan. Termasuk, rencana aksi yang akan dilakukan pemerintah daerah menyikapi temuan BPK. “ Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” tegas Yuan Candra.

Hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Hasil rekomendasi BPK ini selanjutnya digunakan dasar pengambulan Keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah. (udi)